Desain Resmi Surat Suara Pilpres 2024, Segera Didistribusikan

PPS EYAT MAYANG - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Sebagai petugas KPPS.




Menurut aturan mengenai surat suara pemilu sudah ada sejak sebelumnya dan tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu. Surat suara ini merupakan syarat penting dalam pemilihan umum dan harus dikenali dengan baik oleh seluruh petugas pemungutan suara.


Surat suara yang akan digunakan sama dengan Pemilu 2019. Untuk penjelasan lebih lanjut, berikut Daftar Jenis surat suara di pemilu 2024.




Surat suara abu-abu

Untuk memilih presiden dan wakil presiden. Surat suara ini berisi foto, nama, dan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pemilih harus mencoblos salah satu pasangan calon yang diinginkan.


Surat suara kuning

Untuk memilih anggota DPR. Surat suara ini berisi logo, nama, dan nomor urut partai politik peserta pemilu, serta foto, nama, dan nomor urut calon anggota DPR dari setiap partai politik. Pemilih harus mencoblos salah satu calon anggota DPR yang diinginkan.


Surat suara merah

Untuk memilih anggota DPD. Surat suara ini berisi foto, nama, dan nomor urut calon anggota DPD. Pemilih harus mencoblos salah satu calon anggota DPD yang diinginkan.


Surat suara biru

Untuk memilih anggota DPRD provinsi. Surat suara ini berisi logo, nama, dan nomor urut partai politik peserta pemilu, serta foto, nama, dan nomor urut calon anggota DPRD provinsi dari setiap partai politik. Pemilih harus mencoblos salah satu calon anggota DPRD provinsi yang diinginkan.


Surat suara hijau

Untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota. Surat suara ini berisi logo, nama, dan nomor urut partai politik peserta pemilu, serta foto, nama, dan nomor urut calon anggota DPRD kabupaten/kota dari setiap partai politik. Pemilih harus mencoblos salah satu calon anggota DPRD kabupaten/kota yang diinginkan.


Inilah Gambar 5 Jenis Surat Suara di PEMILU 2024.


Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024, dan masyarakat akan memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Terdapat lima jenis surat suara yang harus dikenali oleh petugas KPPS dan masyarakat agar tidak salah dalam memilih.


Surat suara merupakan bagian penting dari proses pemungutan suara dan harus dikenali dengan baik oleh seluruh petugas pemungutan suara. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami jenis dan warna surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu 2024.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama