PENGUNAAN STEMPEL DI SURAT SUARA, RENTAN MERUSAK

Foto Istimewa : Simulasi Pengunaan Stempel Di surat Suara Pemilu

PPS EYAT MAYANG, Lombok Barat - Belakangan tengah ramai penggunaan stempel pada pengisian informasi penting di surat suara yang selama ini biasanya secara manual. Pelaksanaan pemilu kali ini diwarnai kreativitas khususnya para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Imran Rosidi Sekretaris PPS Eyat Mayang merespon mengenai penomena ini, hal tersebut sejatinya tidak dilarang ataupun diperbolehkan. Apalagi selama ini tidak ada anggaran khusus untuk melakukan pengadaan stempel tersebut atau mewajibkan untuk membuat, sesuai Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum. Diperaturan tersebut belum saya temukan format atau bentuk, ukuran stempel KPPS. Seperti Badan Adhoc Lainnya (PPK, PPS), jadi kami tunggu arahan KPU saja. 

“Pada dasarnya kami tidak melarang juga tidak menyarankan, dan sesuai PKPU 14/2023 pasal 14 setahu saya tidak ada penjelasan tentang Stempel, jadi kami nunggu arahan dari KPU Kabupaten” tegas Rosidi, Kamis (8/2).


[Download]

Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023


Ia menilai hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi surat suara yang mungkin saja bisa rusak. Sehingga, dirinya menyarankan sebaiknya tugas pengisian informasi di surat suara dilakukan secara manual untuk menghindari kerusakan surat suara.

“Sebaiknya tulis tangan, sebab memang pada dasarnya tidak ada juga anggaran untuk membuat stempel,” tuturnya.

Meski demikian, jika ada petugas KPPS yang hendak berinisiatif untuk membuat stempel dengan cara swadaya juga tidak dilarang. Namun, pada dasarnya, Rosidi mendorong petugas KPPS mengisi data pada surat suara secara manual dan menggunakan alat tulis.

“Memang pertama tidak ada larangan, tetapi juga tidak ada yang menyarankan, terlebih tak ada anggarannya, sehingga lebih baik ditulis secara manual,” ungkapnya.

Rincian tugas yang dijalankan oleh Anggota KPPS 2 adalah mengisi detail informasi kunci seperti nama Desa, Kecamatan dan Nomor TPS. Pada umumnya penulisan dilakukan secara manual secara satu per satu. Belakangan, banyak beredar trik untuk menggunakan stempel, sehingga bisa meringkas pekerjaan dan mempersingkat waktu.

Namun, Sekretaris PPS tersebut menilai akan lebih baik jika penulisan dilakukan secara manual seperti yang sudah dilaksanakan selama ini. Sebab, penggunaan stempel pada surat suara dikhawatirkan bisa merusak surat suara.

Meski hal tersebut tidak dilarang maupun tidak ada anjurannya, dirinya berharap petugas KPPS di Desa Eyat Mayang tetap menggunakan cara menulis manual. 

“Kita khawatirkan merusak surat suara, sehingga untuk mencegahnya lebih baik manual,” terangnya.

Karena Ini ada pertanyaan dari petugas KPPS terkait penggunaan stempel tersebut digroup Whatsapp "KPPS Eyatmayang. 

“Ada Pertanyaan dari KPPS jadi Saya teruskan Pertanyaannya di Group PPK Kecamatan, Jawabanya Nunggu Arahan KPU Kabupaten,” pungkasnya. (Rosidi) 

mengkutif Laman Website www.pemilukita.republika.co.id,  KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan seluruh perlengkapan Pemilu 2024 diproduksi oleh KPU bukan dari eksternal KPU. Untuk itu, dia melarang semua pihak memperjualbelikan perlengkapan pemilu. 

Foto Istimewa : Ketua KPU RI Hasjim Asy’ari 


"Ya, tidak boleh, kan yang membuat KPU," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Hasyim menambahkan stempel-stempel untuk keperluan TPS di berbagai daerah itu diproduksi oleh KPU kabupaten.

 “Kalau yang seperti ini kan yang produksi KPU kabupaten,” jelasnya.



Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama