Tugas KPPS PEMILU 2024 dan Download Buku KPPS Disini

 



PPS Desa Eyat Mayang - Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (10), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mengutip Pasal 31 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut sederet tugas dan wewenang KPPS.

  • Mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS;
  • Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL;
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS;
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL;
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Mengutip dari situs resmi KPU, KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan. Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja KPPS diperpanjang, dan KPPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan Lanjutan.


KPU merilis Buku Panduan KPPS Pemilu 2024. Tujuannya sebagai panduan kerja untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu). Buku Panduan KPPS Pemilu 2024 dapat diunduh lewat link di bawah ini

DOWNLOAD BUKU PANDUAN KPPS PEMILU 2024



Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama